Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pembangunan pusat data atau data center ditempatkan di kawasan khusus. Hal ini untuk mengantisipasi konflik penggunaan sumber daya, terutama air dan listrik, dengan masyarakat sekitar.
Sarmuji mengatakan, data center membutuhkan pasokan air dan listrik dalam jumlah besar, salah satu opsi yang diusulkan membangun data center di dekat pantai agar kebutuhan air dapat dipenuhi melalui proses desalinasi air laut.
"Jangan sampai data center itu rebutan air dengan kawasan perumahan atau pemukiman itu nanti akan jadi konflik. Jadi perlu satu tempat khusus, mungkin lebih dekat dengan pantai supaya airnya berasal dari desalinasi air laut dan lain sebagainya harus dipikirkan sampai ke sana," ujar Sarmuji usaibertemu Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana berharap pembangunan data center dapat diarahkan masuk ke kawasan industri. Dengan begitu, pengawasan serta pengelolaan kebutuhan air dan listrik dapat dilakukan lebih mudah.
"Kami minta harapannya data center masuk ke dalam kawasan industri supaya mudah pengontrolannya dan juga masalah air dan listrik," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sarmuji dan Ma'ruf juga membahas sejumlah persoalan kawasan industri, salah satunya tingkat utilisasi yang saat ini baru mencapai 57,20%. Sarmuji berharap kekosongan itu dapat diisi demi mendorong perekonomian.
"Karena sampai sekarang itu baru 57,20% utilisasi kawasan industri yang ada, yang existing. Kalau itu bisa kita tingkatkan utilisasinya itu akan sangat berpengaruh kepada kepada pertumbuhan kawasan dan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional," sebut Sarmuji.
Sarmuji juga mengungkap rencana pengembangan kawasan industri tematik di luar Jawa untuk mendorong pemerataan ekonomi, salah satu contohnya pengembangan kawasan industri berbasis bauksit di Kalimantan Barat yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, Kemenperin dan HKI sepakat membentuk task force untuk mengidentifikasi hambatan di kawasan industri. Persoalan tersebut mencakup pertanahan, perizinan, bahan baku, konektivitas, hingga infrastruktur yang sebagian berada di luar kewenangan Kemenperin.
Hasil identifikasi akan menjadi dasar bagi Kemenperin untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat pertumbuhan kawasan industri.
(ily/ara)
