Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas Pajak

Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas Pajak

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 02 Jan 2018 16:26 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.

Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas PajakFoto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

(zlf/ang)
Hide Ads