Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah |
(zlf/ang)
Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah |