Jakarta - Pada 31 Desember 2008,
Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis pecahan mata uang
rupiah. Keempat jenis uang tersebut masih bisa ditukarkan di hanya kantor BI terdekat hingga 30 Desember 2018.
 Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban |
(ang/ang)