Step by Step Lapor SPT Online

Infografis

Step by Step Lapor SPT Online

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2019 09:50 WIB
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Dari rangkuman detikFinance, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan. Adapun, pelaporan masih bisa dilakukan secara elektronik (online). Berikut tutorialnya:

Step by Step Lapor SPT OnlineFoto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

(dna/dna)
Hide Ads