Jakarta - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan THR PNS.
Siapa saja yang berhak menerima? Apa saja komponen pendapatan yang dihitung dalam THR? Selengkapnya
detikFinance rangkum dalam info grafis di bawah ini:
 Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim) |
(dna/dna)