Jakarta - Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Berikut rinciannya:
 Foto: Tarif Baru Ojol (Lutfi Syahban/Tim Infografis) |
(dna/dna)