Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ada 18 kategori usaha yang diperbolehkan.
 Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis |
(dna/ang)