Daftar Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Infografis

Daftar Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Desi Yolanda Tarigan - detikFinance
Jumat, 13 Sep 2019 06:34 WIB
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ada 18 kategori usaha yang diperbolehkan.

Daftar Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja AsingFoto: Fuad Hasim/Tim Infografis

(dna/ang)
Simak Video "Video: Detik-detik Penggagalan Penyelundupan TKA China dari Malaysia di Bintan"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads