Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin.
Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'. Begini gambarannya.
![]() |
(das/ang)