Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Bayar Cicilan?

Infografis

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Bayar Cicilan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 29 Mar 2020 07:32 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Selengkapnya dalam infografis di bawah ini.

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Bayar Cicilan?Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim)


(dna/dna)

Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads