Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran
virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Selengkapnya dalam infografis di bawah ini.
Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim) |
(dna/dna)