Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Selengkapnya dalam infografis di bawah ini.
Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim) |
(dna/dna)
Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim) |
(dna/dna)