Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas. PNS bisa bepergian ke luar kota, tapi dengan syarat yang ketat.
![]() |
(ang/ang)
Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas. PNS bisa bepergian ke luar kota, tapi dengan syarat yang ketat.
![]() |