Zona Merah Jakarta untuk Ojol

Infografis

Zona Merah Jakarta untuk Ojol

Vanita Dewi Prastiwi - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 07:20 WIB
Zona Merah Ojol
Foto: Detikcom
Jakarta - Akhirnya ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di DKI Jakarta sudah diizinkan lagi mengangkut penumpang setelah dilarang sementara. Namun, ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilewati ojol.

Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
(fdl/fdl)

Simak Video "Video: Respons Ojol soal Klaim Pendapatan Naik 3 Kali Lipat oleh Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads