Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Infografis

Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 08:45 WIB
Tapera
Foto: Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta - Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan segera diberlakukan, Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan PP 25 tahun 2020. Nantinya, lewat Tapera pekerja diwajibkan jadi peserta, dan penghasilannya akan dipotong per bulan untuk iuran Tapera.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
(fdl/fdl)

Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads