Fakta-fakta Pajak Netflix cs

Infografis

Fakta-fakta Pajak Netflix cs

Vanita Dewi Prastiwi - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 07:45 WIB
Infografis Fakta-fakta Pajak Netflix cs
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta - Enam perusahaan internasional berbasis digital, salah satunya Netflix, resmi ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keenam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
(ara/ara)

Simak Video "Video Penjelasan DJP soal PPN 12% pada Spotify dan Netflix"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads