Keenam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
(ara/ara)
Infografis
Fakta-fakta Pajak Netflix cs
Kamis, 09 Jul 2020 07:45 WIB

Jakarta - Enam perusahaan internasional berbasis digital, salah satunya Netflix, resmi ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]