Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diizinkan melakukan perjalanan dinas. Namun ada lima syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya seperti disajikan dalam infografis
(zlf/zlf)
Infografis
PNS Boleh Dinas Luar Kota, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini
Rabu, 15 Jul 2020 10:13 WIB

Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]