PNS Boleh Dinas Luar Kota, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini

Infografis

PNS Boleh Dinas Luar Kota, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 10:13 WIB
Infografis dinas luar kota PNS
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diizinkan melakukan perjalanan dinas. Namun ada lima syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya seperti disajikan dalam infografis
(zlf/zlf)
Simak Video "Video: PNS Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Uang Berobat Anak Jadi Pemicu"
[Gambas:Video 20detik]

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads