Kementerian BUMN sendiri bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno persoalan staf ahli direksi BUMN juga diatur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.
Informasi selengkapnya di infografis berikut.
(ara/ara)