"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (07/9/2020) lalu.
(dna/dna)
Infografis
Batas Jumlah PNS Ngantor saat Pandemi
Rabu, 09 Sep 2020 14:03 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negera (ASN) atau PNS menyusul maraknya kasus COVID-19. Sistem kerja ini mengatur jumlah kehadiran pegawai di kantor atau work from office (WFO) berdasarkan zona risiko kabupaten/kota.
Infografis Lainnya