Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Dalam SE bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, dicantumkan juga beberapa persyaratan untuk merekrut staf ahli.
(dna/dna)
Infografis
Ini BUMN yang Haram Rekrut Staf Ahli
Minggu, 13 Sep 2020 20:33 WIB

Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]