Kupas Fakta Penting Meterai Rp 10.000

Infografis

Kupas Fakta Penting Meterai Rp 10.000

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 20:15 WIB
Meterai Rp 10.000
Foto: Meterai Rp 10.000 (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Dalam UU baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000.
(dna/dna)
Hide Ads