Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Dalam UU baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000.
(dna/dna)
Infografis
Kupas Fakta Penting Meterai Rp 10.000
Kamis, 01 Okt 2020 20:15 WIB

Infografis Lainnya