Pelanggaran yang Dilakukan PNS Saat Pilkada

Infografis

Pelanggaran yang Dilakukan PNS Saat Pilkada

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 22:00 WIB
Pelanggaran PNS
Foto: Pelanggaran PNS (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) alias PNS harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu). Kementerian PAN RB menyebutkan partisipasi ASN hanya boleh dilakukan di bilik suara dan tidak boleh disampaikan di depan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga saat ini masih ada ASN yang melanggar area yang sudah ditentukan. Berikut pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan baliho hingga ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
(dna/dna)

Hide Ads