Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Ketetapan itu menerangkan upah minimum 2021 sama dengan tahun ini, sehingga tidak ada kenaikan.
(dna/dna)
Infografis
Alasan Menaker Kekeh UMP 2021 Nggak Naik!
Jumat, 30 Okt 2020 21:30 WIB

Infografis Lainnya