Bantuan ini bisa didapatkan jika masyarakat atau pelaku usaha sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
(dna/dna)
Infografis
Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu
Senin, 02 Nov 2020 21:30 WIB

Jakarta - Bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa kembali diajukan oleh masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Infografis Lainnya