Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu

Infografis

Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 21:30 WIB
BLT UMKM
Foto: BLT UMKM (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa kembali diajukan oleh masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

Bantuan ini bisa didapatkan jika masyarakat atau pelaku usaha sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
(dna/dna)

Hide Ads