"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," kata Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana.
(dna/dna)
Infografis
Ancaman Pidana 10 Tahun Menanti Bos Jouska
Kamis, 12 Nov 2020 23:00 WIB

Jakarta - Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Infografis Lainnya