Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini mengatakan, apabila ada PNS yang perlu bepergian ke luar kota selama periode tersebut, ada 4 syarat yang wajib diperhatikan.
(dna/dna)
Infografis
4 Syarat PNS saat Libur Panjang
Rabu, 23 Des 2020 22:00 WIB

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk tak ke luar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Infografis Lainnya