Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pihaknya punya pertimbangan sendiri untuk tidak lagi memberlakukan kapasitas maskimal 70% di dalam pesawat. Selain itu, kebijakan ini juga sudah dikonsultasikan dan disetujui pemberlakuannya oleh Satgas COVID-19.
(dna/dna)
Infografis
Alasan Kemenhub Cabut Batas Kapasitas Maksimal Pesawat 70%
Rabu, 13 Jan 2021 21:30 WIB

Jakarta - Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Kebijakan ini menjadi petunjuk pelaksanaan untuk aturan perjalanan orang pada SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku 9-25 Januari.
Infografis Lainnya