Alasan Kemenhub Cabut Batas Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

Infografis

Alasan Kemenhub Cabut Batas Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2021 21:30 WIB
Kapasitas Pesawat
Foto: Kapasitas Pesawat (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Kebijakan ini menjadi petunjuk pelaksanaan untuk aturan perjalanan orang pada SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku 9-25 Januari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pihaknya punya pertimbangan sendiri untuk tidak lagi memberlakukan kapasitas maskimal 70% di dalam pesawat. Selain itu, kebijakan ini juga sudah dikonsultasikan dan disetujui pemberlakuannya oleh Satgas COVID-19.
(dna/dna)

Hide Ads