"Barusan sudah ditandatangani Grand Agreement tahap kedua antara pemerintah Indonesia dengan Jepang. Jadi kita negara Indonesia melalui KKP mendapatkan hibah sebesar 5,5 miliar Yen setara dengan Rp 704 miliar ini hibah tanpa ikatan dalam arti bukan hibah harus dibayar, dicicil, tidak, bukan utang," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Menurut Antam, hibah itu akan ditransfer langsung ke KKP. Ini adalah yang pertama kalinya terjadi, sebelumnya setiap hibah ditransfer dulu ke Kementerian Keuangan.
(dna/dna)