Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang di 2021

Infografis

Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang di 2021

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2021 22:00 WIB
Insentif Pajak
Foto: Insentif Pajak (Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta - Sederet insentif pajak dalam rangka membantu wajib pajak menghadapi pandemi COVID-19 berlanjut tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/2/2021).
(dna/dna)

Hide Ads