"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
Lebaran sebelumnya, besaran pencairan THR PNS tahun lalu tidak full. Lantaran, pemerintah saat itu lebih banyak mengalihkan anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19. Dengan begitu, Askolani bilang pencairan THR PNS hanya diberikan sebagian pada tahun 2020.
(dna/dna)