Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan selain sepeda ada jenis harta lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
Neilmaldrin mengatakan hal itu pun sudah tercantum dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
(dna/dna)