Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT

Infografis

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 22:30 WIB
SPT Tahunan
Foto: SPT Tahunan (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban memasukkan daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Salah satunya adalah melaporkan kepemilikan sepeda, baik untuk koleksi maupun transportasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan selain sepeda ada jenis harta lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.

Neilmaldrin mengatakan hal itu pun sudah tercantum dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads