Syarat Buat Bank yang Mau Kasih Kredit Dp 0%

Infografis

Syarat Buat Bank yang Mau Kasih Kredit Dp 0%

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 23:00 WIB
DP 0%
Foto: DP 0% (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Mulai 1 Maret kemarin relaksasi uang muka atau DP 0% untuk kredit perumahan dan kendaraan sudah bisa dimanfaatkan. Itu merupakan salah satu kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong ekonomi.

BI beberapa waktu lalu menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Korupsi Rumah DP Rp 0"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads