Bagaimana perjalanan aksi saling gugat ini?
(dna/dna)
Infografis
Riwayat Saling Gugat Sri Mulyani VS Bambang Tri
Jumat, 05 Mar 2021 22:30 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penolakan atas gugatan itu dibacakan Kamis (4/3) kemarin. Dengan penolakan itu, maka Bambang pun diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]