Mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif virus Corona (COVID-19), baik hasil pemeriksaan GeNose C19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
(dna/dna)