Aturan Naik Kereta saat Long Weekend

Infografis

Aturan Naik Kereta saat Long Weekend

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 23:00 WIB
Aturan Naik Kereta
Foto: Aturan Naik Kereta (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan Isra Mikraj 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021.

Mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif virus Corona (COVID-19), baik hasil pemeriksaan GeNose C19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
(dna/dna)

Simak Video "Video: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads