Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Adapun daftar 14 sektor usaha yang wajib membayar royalti atas musik yang diputar selama jam operasional usahanya tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dari PP, sebagai berikut.
(dna/dna)
Infografis
Mereka yang Wajib Bayar Royalti Putar Musik
Kamis, 08 Apr 2021 22:00 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021 lalu.
Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]