THR 2021 yang Bikin Pengusaha Resah

Infografis

THR 2021 yang Bikin Pengusaha Resah

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 22:30 WIB
THR 2021
Foto: THR 2021 (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR 2021 wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1. Bila melewati batas waktu, pengusaha bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (12/4/2021).
(dna/dna)

Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads