Aturan Baru Mudik 2021

Infografis

Aturan Baru Mudik 2021

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 23:00 WIB
Aturan Baru Mudik 2021
Foto: Aturan Baru Mudik 2021 (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
(dna/dna)

Hide Ads