Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, aturan mengenai
THR untuk ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.
Di pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan lainnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Memang dalam pasal 10 juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak termasuk sejumlah tunjangan. Ini rinciannya.
(dna/dna)