Tunjangan yang Hilang di THR PNS 2021

Infografis

Tunjangan yang Hilang di THR PNS 2021

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 23:02 WIB
THR PNS 2021
Foto: THR PNS 2021 (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, aturan mengenai THR untuk ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

Di pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan lainnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Memang dalam pasal 10 juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak termasuk sejumlah tunjangan. Ini rinciannya.
(dna/dna)

Hide Ads