Para ASN itu bekerja dari berbagai pemerintah daerah dan kementerian. Terdiri dari Pemkot Semarang, Pemkab Blora, Pemkab Purworejo dan Kementerian Kesehatan. Pemberian santunan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.
Uang santunan itu berasal dari dana pengelolaan Taspen yang terdiri dari komponen tabungan hari tua yaitu berupa asuransi dwi guna, asuransi kematian. Selain itu ada manfaat JKK (jaminan kecelakaan kerja) yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakanan dan beasiswa bagi anak korban.
(dna/dna)