Rincian Hari Libur Nasional & Perintah Keras buat ASN

Infografis

Rincian Hari Libur Nasional & Perintah Keras buat ASN

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 23:15 WIB
Infografis hari libur nasional & perintah buat ASN
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah telah merevisi tanggal 2 hari libur nasional. Pertama, libur Tahun Baru Islam 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Selain itu, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember. Kebijakan ini diambil demi menekan penyebaran COVID-19 yang semakin merajalela. Di samping kebijakan tersebut, terselip pula perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menegaskan, Aparatur Sipil Negara alias ASN dilarang mengambil cuti pada hari kejepit. Apa maksudnya? Langsung cek rangkuman penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)

Hide Ads