Selain itu, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember. Kebijakan ini diambil demi menekan penyebaran COVID-19 yang semakin merajalela. Di samping kebijakan tersebut, terselip pula perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menegaskan, Aparatur Sipil Negara alias ASN dilarang mengambil cuti pada hari kejepit. Apa maksudnya? Langsung cek rangkuman penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)