Dia menjelaskan beberapa ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
(dna/dna)
Infografis
7 Ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online
Kamis, 24 Jun 2021 21:31 WIB

Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah mereka yang menyediakan jasa pinjam meminjam yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Infografis Lainnya