Dia menjelaskan beberapa ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
(dna/dna)
Infografis
7 Ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online
Kamis, 24 Jun 2021 21:31 WIB
Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah mereka yang menyediakan jasa pinjam meminjam yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Infografis Lainnya
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































