Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro darurat. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.
Mal tutup pada pukul 5 sore atau pukul 17.00 WIB salah satunya. Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan dipangkas lagi waktunya dari sebelumnya boleh dibuka hingga 20.00 WIB. Kapasitas maksimal mal ditetapkan di angka 25 persen.
(dna/dna)