Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
(dna/dna)