Jakarta - Pemerintah mengubah sebutan PPKM darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4. Nah, khusus daerah yang masuk PPKM level 4, ada aturan khusus yang berlaku bagi kegiatan di restoran, pusat perbelanjaan/mal, dan kegiatan perkantoran. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Aturan Lengkap PPKM Level 4
Rabu, 21 Jul 2021 22:42 WIB

Infografis Lainnya