Aturan Operasi Mal di PPKM Level 3 & 4

Infografis

Aturan Operasi Mal di PPKM Level 3 & 4

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 23:00 WIB
Jam Buka Mal
Foto: Jam Buka Mal (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 3 diberikan pelonggaran untuk buka. Namun, masih ada batasan yang harus dilakukan yakni pengunjung hanya 25% dari total kapasitas dan dibuka hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan karena masih adanya pembatasan kapasitas pengunjung dan jam buka tutup mal, maka tingkat kunjung akan merosot, diperkirakan hanya 10%.
(dna/dna)

Hide Ads