Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Bekal Penting buat Hadapi Debt Collector Nakal
Jumat, 30 Jul 2021 23:02 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih alias debt collector mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya para debt collector wajib mengantongi sertifikat profesi penagihan hingga dokumen bukti debitur wanprestasi.
Infografis Lainnya