Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.
Penting diperhatikan adalah, dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa sewa Agustus-Oktober 2021.
(dna/dna)