Sewa Ruko di Pasar hingga Mal Bebas PPN

Infografis

Sewa Ruko di Pasar hingga Mal Bebas PPN

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 22:00 WIB
Pajak Mal
Foto: Pajak Mal (Zaki Alfarabi/tim infografis detikcom)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.

Penting diperhatikan adalah, dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa sewa Agustus-Oktober 2021.
(dna/dna)

Hide Ads