Aturan menggunakan kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
(dna/dna)