Syarat Naik Kereta Kala PPKM

Infografis

Syarat Naik Kereta Kala PPKM

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 23:00 WIB
Syarat Naik Kereta
Foto: Syarat Naik Kereta (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - PPKM berlevel kembali diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Pemerintah pun melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri, salah satunya untuk moda kereta api.

Aturan menggunakan kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
(dna/dna)

Hide Ads