Aturan Lengkap Anak 12 Tahun Masuk Mal

Infografis

Aturan Lengkap Anak 12 Tahun Masuk Mal

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 22:30 WIB
Aturan Anak-anak Masuk Mal
Foto: Aturan Anak-anak Masuk Mal (Fauzan Kamil/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa perpanjangan. Kini anak-anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, dari semula hanya 12 tahun ke atas.

"Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9) malam.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyesuaian masa PPKM di wilayah luar Jawa-Bali. Salah satunya untuk aktivitas di mal.
(dna/dna)

Hide Ads