Dalam aturan baru ini, ada perubahan pemberian sanksi sedang yang dilakukan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyatakan pemotongan tunjangan kinerja alias tukin bakal diberikan pada pelanggaran disiplin kepada PNS.
"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," ungkap Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, Rabu (6/10/2021).
(dna/dna)