Sanksi Potong Tukin bagi PNS Pelanggar Disiplin

Infografis

Sanksi Potong Tukin bagi PNS Pelanggar Disiplin

Elsa Azzahra - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 23:00 WIB
Sanksi buat PNS
Foto: Sanksi buat PNS (Zaki Alfarabi/tim infografis detikcom)
Jakarta - Aturan disiplin PNS telah diperbaharui, Presiden Joko Widodo meneken PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan baru ini akan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam aturan baru ini, ada perubahan pemberian sanksi sedang yang dilakukan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyatakan pemotongan tunjangan kinerja alias tukin bakal diberikan pada pelanggaran disiplin kepada PNS.

"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," ungkap Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, Rabu (6/10/2021).
(dna/dna)

Hide Ads