Daftar 10 Bunga KPR Perbankan Indonesia

Infografis

Daftar 10 Bunga KPR Perbankan Indonesia

Elsa Azzahra - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 22:00 WIB
Daftar KPR Bank Nasional
Foto: Daftar KPR Bank Nasional (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Berencana membeli rumah dalam waktu dekat ini melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Beberapa bank menawarkan suku bunga KPR terjangkau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBKD), digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Sebelum mengetahui daftar suku bunga rendah, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis suku bunga KPR yang berlaku di Indonesia. Secara singkat, suku bunga KPR terbagi menjadi tiga ada yang tetap (fixed) dan fluktuatif (floating) dan cap.

Penjelasannya, bunga tetap (fixed rate) artinya bunga yang dikenakan kepada debitur dengan potongan tertentu selama tenor yang sudah ditentukan. Misal, Bank A menetapkan suku bunga KPR 7% selama setahun maka suku bunga di tahun pertama tetap 7% meski suku bunga pasar fluktuatif.
(dna/dna)

Hide Ads