Gugatan muncul dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Terbit Financial Technology selaku penggugat, menuntut ganti rugi hingga Rp 2 triliun kepada Gojek dan Tokopedia selaku pihak tergugat. Kerugian itu diminta atas ganti rugi materiil dan imateriil dari penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
(dna/dna)