UMP dari Masa ke Masa

Infografis

UMP dari Masa ke Masa

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 22:00 WIB
Upah Minimum dari masa ke masa
Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi
Jakarta - Upah minimum untuk 2022 belakangan ini masih menjadi polemik. Dari kalangan pekerja merasa keputusan kenaikan rata-rata upah minimum belum sesuai dengan keinginan mereka.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.
(dna/dna)

Hide Ads